Hukum Anak Angkat dalam Islam
ads
Hukum Anak Angkat dalam Islam
Perlu diperhatikan bahwa status atau hukum anak angkat dalam Islam berbeda dengan anak kandung. Hukum anak angkat yang sesuai dengan syariat Islam adalah berbeda dengan kebiasaan di jaman Jahiliyah seperti berikut :
- Jangan menisbatkan anak angkat kepada selain ayah kandungnya
Imam Ibnu Katsir mengatakan ayat ini mengandung perintah Allah Ta’ala yang (menghapus) perkara yang dibolehkan di awal Islam yakni mengakui anak sebagai orang yang bukan seperti anak kandung yaitu anak angkat. Maka (dalam ayat ini) Allah Ta’ala memerintah untuk mengembalikan penisbatan mereka kepada ayah kandung mereka dan seperti inilah sikap adil dan tidak berat sebelah.
- Anak angkat tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya
- Anak angkat bukan mahram
- Bapak angkat diperbolehkan menikahi bekas istri anak angkat
“Dan (ingatlah) saat kamu berkata kepada orang yang Allah telah limpahkan nkmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya : “Tahanlah terus isterimu dan bertaqwalah kamu kepada Allah”, sedang kamu tengah menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya dan kamu malah takut kepada manusia, sedang Alkag-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka saat Zaid telah menyelesaikan keperluan dengan isterinya (menceraikannya).
Kami kawinkan kamu dengan dia agar tidak ada rasa keberatan bagi orang mu’min untuk (mengawini) isteri-isteri serta anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah melepaskan urusan daripada isterinya (menceraikannya). Dan adalah ketetapan Allah itu pasti.
- Panggil anak angkat dengan memakai kata anak atau nak sebagai tanda memuliakan dan kasih sayang
ads
- Ibnu Abbas radhiayallahu ‘anhuma berkata : Saat malam sedang menginap di Muzdalifah, anak-anak kecil keturunan Abdul Muththalib mendatangi Nabi Muhammad dengan menunggang keledai, kemudia beliau menepuk paha kami dan bersabda : “Wahai anak-anak kecilku, jangan melempar/melontar Jamrah aqabah (10 Dzulhijah) sampai matahari terbit”
- Anas bin Malik rafhiyallahu ‘anhu juga berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu pernah berkata kepadanya “Wahai anakku” . Oleh sebab itulah, imam an-Nawawi dalam kitab “shahih Muslim (3/1062) memberikan hadist tersebut dalam bab: Bolehnya seseorang untuk berkata selain kepada anak nya dengan sebutan “Wahai Anakku” untuk menunjukkan kasih sayang.
- Anak angkat sebaiknya ada hubungan mahramnya
- Cucu dan ke bawah
- Saudara baik kandung. Seibu ataupun seayah
- Anak saudara laki-laki atau perempuan dan ke bawah
- Anak angkat yang tidak memiliki hubungan mahram
Tujuan daripada hal ini adalah untuk menghindari dosa antara anank angkatv dna orang tua angkat lawan jenis. Qardawi menyatakan (pada segi perlakuan anak angkat yang tidak memiliki nasab, maka akan dianggap sebagai orang lain. Ia harus selalu minta ijin saat masuk dna keluar rumah dan dilarang memandang orang tua angkat lawan jenis kecuali yang dibolehkan untuk melihat. Selain itu juga tidak boleh melakukan khalawat kecuali ada saudara semahraman.
Jika anak angkat laki-laki disusi oleh ibu angkat, saudara perempuan atau anak saudara perempuan hingga menimbulkan hubungan mahram karena menyusui. Dengan demikian, maka anak tersebut boleh memandang ibu angkat selama di rumah atau berduaam di rumah dengannya. Jika anak angkat perempuan, maka disusui oleh sausdara perempuan dari ayah, keponakan perempuan hingga menimbulkan mahram anatar ayah angkat dengan anak angkat sehingga mereka boleh berkumpul ataupun bergaul antara sumai istri dengan anak angkatnya.
Demkian hukum anak angkat dalam Islam. Tanamkan Rukun Iman , Rukun Islam, dan Fungsi Iman Kepada Allah SWT dalam diri. Mengangkat anak untuk dididik dna dinafkahi adalh sangat dianjurkan. Maka sangat disarankan untuk mengadopsi anak angkat yang memiliki hubungan mahram atau bila tidak maka dibuat mahram dengan menyusuinya agar tidak menghambat hubungan syariah dalam kegiatan sehari-hari. Semoga bermanfaat..
sumber : https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-anak-angkat-dalam-islam
Komentar
Posting Komentar