Langsung ke konten utama

Hukum Khitan Dalam Ajaran Islam



Khitan merupakan bagian dari syariat Islam. Khitan dalam agam Islam termasuk bagian dari  fitrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِب
Fitrah itu ada lima perkara : khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis “  (H.R Muslim 257).
Yang dimaksud dengan fitrah adalah sunnah yang merupakan ajaran agama para Nabi ‘alaihimus salam[1]. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “ Fitrah ada dua jenis. Pertama adalah fitrah yang berkaitan dengan hati, yaitu ma’rifatullah (mengenal Allah) dan mencintai-Nya serta mengutamakan-Nya lebih dari yang selain-Nya. Kedua yaitu fitrah amaliyyah, yaitu fitrah yang disebutkan dalam hadits di atas. Fitrah jenis yang pertama menyucikan ruh dan membersihkan hati sedangkan fitrah yang kedua menyucikan badan. Keduanya saling mendukung dan menguatkan satu sama lain. Yang utama dan pokok dari fitrah badan adalah khitan”[2].
Hukum Khitan dalam Islam
Para ulama Islam berselisih pendapat tentang hukum khitan menjadi tiga pendapat :
Pendapat pertama       : Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan wanita.
Pendapat kedua          : Khitan hukumnya sunnah bagi laki-laki dan wanita.
Pendapat ketiga          : Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita.
Yang lebih tepat, hukum khitan bagi laki-laki adalah wajib. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Khitan hukumnya wajib bagi lai-laki , dan merupakan kemuliaan bagi wanita namun hukumnya tidak wajib. Ini merupakan pendapat mayoritas para ulama”. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Asy Syu’bi, Rabi’ah, Al Auza’i, Yahya bin Sa’id Al Anshari, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan ulama-ulama lainnya rahimahumullah. Di antara alasan-alasan yang menunjukkan wajibnya hukum khitan adalah sebagai berikut :
Pertama. Khitan merupakan bagian dari fitrah, yakni sunnah yang diajarkan oleh para Nabi ‘alaihimus salam.
Kedua. Khitan merupakan ajaran agama Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِخْتَتَنَ إِبْرَاهِيْمُ خَلِيْلُ الرَّحْمَنِ بَعْدَ ماَ أَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَانُوْنَ سَنَةً
Nabi Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah umur delapan puluh tahu “ (H.R Bukhari 6298 dan Muslim 370).
Khitan merupakan ajaran Nabi Ibrahim ‘alahis salam, padahal Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengikuti ajaran agama Ibrahim dalam firman-Nya :
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفاً وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan dia tidak termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah.“ (An Nahl :123)
Ketiga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada seseorang yang masuk Islam untuk berkhitan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang yang masuk Islam :
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.”  (H.R Abu Dawud 356, dihasankan oleh Syaikh Al Albani  dalam Al Irwa’ 79)
Hukum asal suatu perintah menunjukkan wajib, sehingga perintah untuk berkhitan dalam hadits di atas adalah wajib.
Keempat. Khitan merupakan bagian dari syariat kaum muslimin yang merupakan pembeda dari kaum Yahudi dan Nasrani. Maka hukumnya wajib untuk melaksanakannya sebagaimana syariat Islam yang lainnya.
Kelima. Khitan adalah memotong sebagian anggota tubuh. Memotong bagian tubuh dalam Islam merupakan perbuatan haram. Keharaman tidak dibolehkan kecuali untuk sesuatu yang hukumnya wajb. Atas dasar ini maka khitan hukumnya wajib.
Keenam. Diperbolehkan membuka aurat pada saat khitan, padahal membuka aurat sesuatu yang dilarang. Ini menujukkan bahwa khitan hukumnya wajib, karena tidak diperbolehkan melakukan sesuatu yang dilarang kecuali untuk sesuatu yang sangat kuat hukumnya.
Ketujuh. Khitan menjaga tubuh dari najis yang merupakan syarat sah shalat. Apabila tidak dikhitan, maka sisa air kencing akan tertahan pada kulup yang menutupi kepala penis. Khitan adalah memotong kulup yang menutupi kepala penis sehingga tidak ada lagi sisa air kencing yang tertahan. Dengan demikian, khitan menjadikan tubuh bebas dari najis. [3]
Dengan alasan-alasan di atas, maka kesimpulan tentang hukum khitan yang tepat adalah adalah wajib bagi laki-laki. Demikianlah pembahasan hukum khitan menurut Islam. Adapun hukum khitan bagi wanita akan dibahas tersendiri.
Mengenai hukum khitan bagi wanita InsyaAllah akan dibahas pada artikel selanjutnya.
Sumber bacaan : Syarh, Shahih Muslim Imam An Nawawi, Tuhfatul Mauduud bi Ahkaamil Mauluud, dan Shahih Fiqh Sunnah

Komentar

Paling Dicari

Desa Tlogorejo

Sebelum bernama Tlogorejo, desa ini bernama Tlogotanjung. Asal muasal Tlogotanjung berasal dari pembakaran hutan yang dilakukan Mbah Muntel, disebut muntel karena ikut terbakar ( Jawa : kepuntel geni ). Munculnya nama Tlogotanjung itu bermula dari penemuan jenasah ulama yang tergeletak di bawah pohon "Tanjung" dan berada di dekat Telaga atau yang orang jawa sebut "Tlogo" dan dari situlah asal nama desa "Tlogotanjung", yang kemudian dibuatlah makam untuk jenazah tersebut dan sekarang ditempat tersebut dikenal dengan makam Kyai Santri Joko Suro, karena keberkahannya maka banyak pengunjung luar desa yang ziarah ke tempat itu hingga sekarang. asal nama tlogorejo sendiri berasal dari gabungan dari berbagai dusun disekitar dusun Tlogotanjung seperti dusun Boweh, Tempel, Kenthi, Tenggong. nama "Tlogo" mewakili nama desa sebelumnya, dan "Rejo" memiliki arti kesejahteraan yang diartikan supaya desa tlogorejo bisa menjadi desa ya...

Syarat dan Rukun Puasa Ramadhan

Berbicara soal Puasa langsung terbayang di benak kita yaitu menahan lapar dan haus dari mulai waktu Imsak setelah sahur hingga bedug Maghrib berbunyi. Tidak salah memang karena itulah yang paling mudah diingat tentang puasa. Namun, kalau ditelaah lebih dalam lagi, akan diketahui bahwa puasa tidaklah cukup sebatas ungkapan tersebut di atas. Ada tata cara pokok dan penting sesuai yang telah diatur oleh syari’at dan harus dipatuhi agar ibadah puasa benar-benar menjadi sah. Tata cara itu meliputi syarat, rukun serta larangan melakukan hal-hal yang membatalkan. Juga ada berbagai aturan yang yang bersifat batiniyyah yang harus diperhatikan agar puasa yang dilakukan tidak menjadi sia – sia atau tidak mendapat fadhilah sama sekali. Berikut adalah syarat, rukun serta beberapa larangan bagi orang yang berpuasa bulan Ramadhan. Syarat wajib Puasa bulan Ramadhan Pengertian syarat adalah perkara yang wajib dipenuhi dan berlaku terus menerus. ...

Kumpulan Do'a Harian - Agama Islam

 Agama Islam merupakan agama yang indah. dalam agama islam juga mengajarkan doa-doa sebelum melakukan kegiatan maupun setelah melakukan kegiatan, seperti doa sebelum tidur, doa bangun tidur, doa sebelum makan, doa sesudah makan, doa masuk wc doa keluar dari wc dan masih banyak lagi. yang merupakan doa-doa yang di baca sehari-hari . Berikut ini merupakan kumpulan doa sehari-hari beserta latin dan artinya yang bisa dihafalkan dan juga di amalkan . Doa Sebelum Makan اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْمَا رَزَقْتَنَا وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ Alloohumma barik lanaa fiimaa razatanaa waqinaa 'adzaa bannar Artinya: "Ya Allah, berkahilah kami dalam rezeki yang telah Engkau berikan kepada kami dan peliharalah kami dari siksa api neraka" Doa Sesudah Makan اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِىْ اَطْعَمَنَا وَسَقَانَا وَجَعَلَنَا مُسْلِمِيْنَ Alhamdu lillaahil ladzii ath'amanaa wa saqoonaa wa ja'alnaa muslimiin Artinya: "Segala puji bagi Allah yang ...