Khitan merupakan bagian dari syariat Islam. Khitan dalam agam Islam termasuk bagian dari fitrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ –
الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ
وَقَصُّ الشَّارِب
“Fitrah itu ada lima perkara : khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis “ (H.R Muslim 257).
Yang dimaksud dengan fitrah adalah sunnah yang merupakan ajaran agama para Nabi ‘alaihimus salam[1]. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “ Fitrah ada dua jenis. Pertama adalah fitrah yang berkaitan dengan hati, yaitu ma’rifatullah (mengenal Allah) dan mencintai-Nya serta mengutamakan-Nya lebih dari yang selain-Nya. Kedua yaitu fitrah amaliyyah,
yaitu fitrah yang disebutkan dalam hadits di atas. Fitrah jenis yang
pertama menyucikan ruh dan membersihkan hati sedangkan fitrah yang kedua
menyucikan badan. Keduanya saling mendukung dan menguatkan satu sama
lain. Yang utama dan pokok dari fitrah badan adalah khitan”[2].
Hukum Khitan dalam Islam
Para ulama Islam berselisih pendapat tentang hukum khitan menjadi tiga pendapat :
Pendapat pertama : Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan wanita.
Pendapat kedua : Khitan hukumnya sunnah bagi laki-laki dan wanita.
Pendapat ketiga : Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita.
Yang lebih tepat, hukum khitan bagi laki-laki adalah wajib. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah
berkata, “Khitan hukumnya wajib bagi lai-laki , dan merupakan kemuliaan
bagi wanita namun hukumnya tidak wajib. Ini merupakan pendapat
mayoritas para ulama”. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Asy
Syu’bi, Rabi’ah, Al Auza’i, Yahya bin Sa’id Al Anshari, Imam Malik, Imam
Syafi’i, Imam Ahmad, dan ulama-ulama lainnya rahimahumullah. Di antara alasan-alasan yang menunjukkan wajibnya hukum khitan adalah sebagai berikut :
Pertama. Khitan merupakan bagian dari fitrah, yakni sunnah yang diajarkan oleh para Nabi ‘alaihimus salam.
Kedua. Khitan merupakan ajaran agama Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِخْتَتَنَ إِبْرَاهِيْمُ خَلِيْلُ الرَّحْمَنِ بَعْدَ ماَ أَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَانُوْنَ سَنَةً
“Nabi Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah umur delapan puluh tahu “ (H.R Bukhari 6298 dan Muslim 370).
Khitan merupakan ajaran Nabi Ibrahim ‘alahis salam, padahal Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengikuti ajaran agama Ibrahim dalam firman-Nya :
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفاً وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama
Ibrahim seorang yang hanif” dan dia tidak termasuk orang-orang yang
mempersekutukan Allah.“ (An Nahl :123)
Ketiga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada seseorang yang masuk Islam untuk berkhitan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang yang masuk Islam :
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
“Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.” (H.R Abu Dawud 356, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 79)
Hukum asal suatu perintah menunjukkan wajib, sehingga perintah untuk berkhitan dalam hadits di atas adalah wajib.
Keempat.
Khitan merupakan bagian dari syariat kaum muslimin yang merupakan
pembeda dari kaum Yahudi dan Nasrani. Maka hukumnya wajib untuk
melaksanakannya sebagaimana syariat Islam yang lainnya.
Kelima.
Khitan adalah memotong sebagian anggota tubuh. Memotong bagian tubuh
dalam Islam merupakan perbuatan haram. Keharaman tidak dibolehkan
kecuali untuk sesuatu yang hukumnya wajb. Atas dasar ini maka khitan
hukumnya wajib.
Keenam.
Diperbolehkan membuka aurat pada saat khitan, padahal membuka aurat
sesuatu yang dilarang. Ini menujukkan bahwa khitan hukumnya wajib,
karena tidak diperbolehkan melakukan sesuatu yang dilarang kecuali untuk
sesuatu yang sangat kuat hukumnya.
Ketujuh.
Khitan menjaga tubuh dari najis yang merupakan syarat sah shalat.
Apabila tidak dikhitan, maka sisa air kencing akan tertahan pada kulup
yang menutupi kepala penis. Khitan adalah memotong kulup yang menutupi
kepala penis sehingga tidak ada lagi sisa air kencing yang tertahan.
Dengan demikian, khitan menjadikan tubuh bebas dari najis. [3]
Dengan alasan-alasan di atas, maka kesimpulan tentang hukum khitan
yang tepat adalah adalah wajib bagi laki-laki. Demikianlah pembahasan
hukum khitan menurut Islam. Adapun hukum khitan bagi wanita akan dibahas
tersendiri.
Mengenai hukum khitan bagi wanita InsyaAllah akan dibahas pada artikel selanjutnya.
Sumber bacaan : Syarh, Shahih Muslim Imam An Nawawi, Tuhfatul Mauduud bi Ahkaamil Mauluud, dan Shahih Fiqh Sunnah
Komentar
Posting Komentar